Opini

Tokoh dan Pelaku Wisata Tegaskan Tidak Ada Pungutan Ilegal di Pelabuhan Labuan Bajo

Sejumlah tokoh masyarakat dan pelaku pariwisata menegaskan bahwa isu dugaan pungutan kapal wisata di Pelabuhan Labuan Bajo tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Isu dugaan pungutan sebesar Rp10 juta per kapal yang dikaitkan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo mendapat respons tegas dari sejumlah tokoh masyarakat dan pelaku pariwisata. Mereka menilai informasi tersebut tidak didukung fakta lapangan dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap pengelolaan pelabuhan di kawasan wisata strategis.

Salah satu tokoh masyarakat Labuan Bajo menyampaikan bahwa opini yang berkembang di ruang publik sering kali muncul tanpa pemahaman menyeluruh terhadap sistem dan regulasi pelayaran. Ia menekankan pentingnya menyampaikan informasi berdasarkan pengalaman langsung serta data yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam penjelasannya, ia menguraikan peran Master Sailing Declaration (MSD) sebagai dokumen penting dalam proses keberangkatan kapal. MSD merupakan pernyataan resmi nakhoda yang memuat tanggung jawab hukum terkait kelaiklautan kapal, kesiapan awak, serta kepatuhan terhadap aturan keselamatan pelayaran. Dokumen ini menjadi dasar bagi syahbandar dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Terkait tudingan adanya pungutan dengan nominal tertentu, ia menegaskan bahwa selama pengamatannya, KSOP Labuan Bajo lebih berfokus pada pembinaan dan pendampingan pelaku usaha pelayaran. Pendekatan tersebut bertujuan membantu operator kapal memenuhi ketentuan keselamatan, bukan membebani mereka dengan pungutan di luar aturan.

Pandangan serupa disampaikan oleh perwakilan asosiasi kapal wisata di Labuan Bajo. Ia menyatakan bahwa selama lebih dari satu dekade terlibat langsung dalam sektor pariwisata bahari, tidak pernah ada kewajiban pembayaran seperti yang diisukan. Menurutnya, informasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Ia juga menilai bahwa peningkatan pengawasan pelayaran yang dilakukan saat ini justru membawa dampak positif. Jika pada masa awal pengelolaan pariwisata masih ditemukan pelayaran tanpa dokumen lengkap dan standar keselamatan yang lemah, kini kondisi tersebut telah banyak berubah. Pengetatan aturan dianggap sebagai langkah perlindungan terhadap wisatawan serta upaya menjaga keberlanjutan pariwisata Labuan Bajo.

Para tokoh dan pelaku usaha tersebut mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan sektor pariwisata. Mereka menekankan bahwa penyebaran informasi yang tidak diverifikasi dapat merugikan banyak pihak dan merusak kepercayaan terhadap Labuan Bajo sebagai destinasi wisata unggulan.

Dengan iklim pariwisata yang kondusif dan pengelolaan pelabuhan yang tertib, Labuan Bajo diharapkan tetap menjadi kawasan yang aman, nyaman, dan dipercaya oleh wisatawan domestik maupun mancanegara.

Share:

0 Komentar

Artikel Terkait