Pengelolaan Lingkungan Kota
Perencanaan Prasarana Perkotaan

Stok Tersedia
-15%

Rp 109.000

Buku ini terdiri dari empat belas bab. Bab pertama membahas tentang konsep wilayah peri-urban, bab dua tentang permukiman wilayah peri-urban, bab tiga tentang perencanaan prasarana pendidikan, bab empat tentang perencanaan prasarana perdagangan, dan bab lima tentang perencanaan prasarana persampahan.  Selanjutnya bab enam membahas tentang perencanaan prasarana plts, bab tujuh tentang perencanaan prasarana ruang terbuka hijau, bab delapan tentang perencanaan prasarana penanggulangan kebakaran, bab sembilan tentang arahan pengembangan prasarana pendidikan dasar, serta bab sepuluh tentang arahan pengembangan prasarana perdagangan.

Kemudian untuk bab sebelas tentang arahan pengembangan prasarana persampahan, bab dua belas tentang arahan pengembangan prasarana plts, bab tiga belas tentang arahan pengembangan prasarana ruangterbuka hijau, dan terakhir bab empat belas tentang arahan Pengembangan Prasarana Penanggulangan Kebakaran. Daerah pinggiran kota adalah suatu daerah yang juga dikenal sebagai daerah “urban fringe” atau daerah “peri urban” atau nama lain yang muncul kemudian merupakan daerah yang memerlukan perhatian yang serius karena begitu pentingnya daerah tersebut terhadap peri kehidupan penduduk baik desa maupun kota di masa yang akan datang.

Sementara itu istilah urban juga merupakan kata sifat yang berarti sifat kekotaan atau sesuatu yang berkenaan dengan kota. Penggabungan istilah peri dan urban membentuk kata sifat baru yang secara harfiah berarti sifat kekotaan dan sekitar sehingga apabila digabungkan dengan kata region, mempunyai makna sebagai suatu wilayah yang berada di sekitar kota. Permukiman menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1992 adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik dalam lingkup perkotaan maupun pedesaan, dan juga memiliki fungsi sebagai lingkungan tempat hunian serta tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan. Dalam undang-undang ini disebutkan pula bahwa satuan lingkungan permukiman merupakan kawasan perumahan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang tertentu, yang dilengkapi sistem prasarana dan sarana lingkungan, dan tempat kerja terbatas dan dengan penataan ruang terencana dan teratur sehingga memungkinkan pelayanan dan pengelolaan yang optimal.

Kirim:
Berat Barang
200 Gram
Estimasi Ongkos Kirim
-

100% Produk Original

Terjual:2