Industri

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Dalam PP No 14 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 10

SIstem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disebut SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksaaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi

Siti Salamah28 Juni 2023

Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh Penyedia Jasa konsultan konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Penyusunan ini dilakukan pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan.

Permen PUPR No.14 Tahun 2020 Pasal 22

  1. Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi pengkaji dan perencanaan, produkyang dihasilkan termasuk rancangan konseptual SMKK
  2. Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi perancangan, produk yang dihasilkan termasuk ranganan konseptual SMKK dan biaya penerapan SMKK

Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

SMKK atau Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi adalah Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan dalam Menjamin Keselamatan Konstruksi yakni Keseslamatan Keteknikan Konstruksi, Keselamatam dan Kesehatan kerja, Keselamatan Publik, dan keselamatam lingkungan

Adapun Metode dalam pencegahan dalam SMKK tersebut adalah Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan Peluang (HIRAO), Prosedur Kerja Aman, Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK), RKK, RMPK, RKPPL, Program Mutu dan RMLLP.

Apa saja Dokumen Penerapan SMKK?

Penerapan SMKK dimuat dalam dokumen SMKK yang terdiri dari dokumen 

  1. Rancangan Konseptual SMKK, Rancangan Konseptual SMKK, KAK, HPS, Biaya SMKK dengan Pengguna/Konsultan Pengkajian/Konsultan Perencanaan/Konsultan Perancangan
  2. Dokumen Teknis, RKK diatur dalam Permen PUPR No.21/2019 Pengguna/Kontraktor/Konsultan Pengawas/Konsultan MK 
  3. RMPK & Program Mutu, RKK Pelaksanaan, RKPPL dan RMLLP. Dalam resiko sedang dan besar, Jasa Konsultan Konstruksi Pengawasan/MK harus memiliki Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi. Sementara untuk Pekerjaan Konstruksi harus memiliki Ahli K3 konstruksi, ahli Keselamatan Konstruksi dan Petugas Keselamatan Konstruksi.

Rancangan Konseptual SMKK (PRA-KONSTRUKSI)

Rancangan Konseptual dibuat pada Pengkaji dan Perencanaan yang memuat 

  • Lingkup tanggung jawab pengkajian dan/atau perencanaan
  • Informasi awal terhadap kelaikan paling sedikit meliputi lokasi, lingkungan, sosial ekonomi, dan/atau dampak lingkungan, dan
  • Rekomendasi teknis

Lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan jika terjadi revisi desain. Tanggungjawab dan dampaknya pada penyusun revisi

  • Metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi
  • Standar pemeriksaan dan pengujian
  • Rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup
  • Rencana menajemen lalu lintas, jika diperlukan
  • IBPRP
  • Daftar standar dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Konstruksi
  • Pernyataan penetapan tingakt resiko Keselamatan Konstruksi
  • Biaya SMKK serta kebutuhan personil Keselamatan Konstruksi dan 

Panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan

Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Keberlanjutan diatur berdasarkan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 4 ayat 1 huruf C "Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan.

Kemudian UU 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja PAsal 52 Perubahan Ketentuan UU 2/2017 Pasal 5 ayat 3 berisi Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (I) huruf c, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan 

a. mengembangkan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi

b. menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

PP No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Penjelasan, Pasal 123 Ayat (2): Yang dimaksud "Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan" termasuk pemenuhan terhadap standar mutu bahan; standar mutu peralatan; standar keselamatan dan kesehatan kerja; standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; standar operasi dan pemeliharaan; pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi; dan standar pengelolaan lingkungan hidup.

Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan berdasarkan PP NO. 14/2021 DAN PERMEN PUPR NO. 10/2021

Keselamatan Konstruksi untuk mendukung pekerjaan konstruksi sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4). Sistem manajemen keselamatan konstruksi dilakukan dengan menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan.

SMKK sebagai penemuhan standar K4

1. Standar Keamanan

Keandalan bangunan berdasarkan standar perancangan sesuai dengan ketentuan selama tahap penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.

2. Standar Keselamatan

Standar untuk yang mengatur keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

3. Standar Kesehatan

Standar untuk menjamin dan melindungi kesehatan tenaga Kerja Konstruksi dan masyarakat yang terdampak oleh pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 

4. Standar Keberlanjutan

Digunakan untuk menjamin keberlanjutan dalam aspek ekonomi, aspek tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pemenuhan standar K4

1. Keselamatan Keteknikan Konstruksi

Keselamatan pemenuhan standar perencanaan, perancangan, prosedur dan mutu hasil pelaksanaan.

2. Keselamatan & Kesehatan Kerja

Merupakan pemenuhan terhadap hal tenaga kerja, penjaminan dan perlindungan keselamatan dan Kesehatan, pencegahan wabah penyakit, penyakit berbahaya dan psikotropika, dan pengamanan (security)

3. Keselamatan Publik

Pemenuhan terhadap standar keselamatan publik, pencegahan kecelakaan pada masyarakat, dan pemahaman pengetahuan keselamatan di sekitar lokasi pekerjaan konstruksi .

4. Keselamatan Lingkungan

Pencegahan terhadap terganggunya derajat Kesehatan masyarakat dan pekerja, perubahan social masyarakat dan rusaknya lingkungan karena pencemaran sebagai akibat dari kepadatan kegiatan di lingkungan pekerjaan konstruksi

Penerapan SMKK dalam penyelenggaraan kegiatan usaha jasa konstruksi

PP NO. 14/2021 DAN PERMEN PUPR NO. 10/2021

1. Jasa konsultasi konstruksi

  • Pengkajian
  • Perencanaan
  • Perancangan
  • Pengawasan
  • Manajemen penyelenggaraan konstruksi.

2. Pekerjaan konstruksi 

  • Pembangunan
  • Pengoperasian
  • Pemeliharaan
  • Pembongkaran
  • Pembangunan kembali

3. Pekerjaan konstruksi terintegrasi 

  • Rancang bangun
  • Perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan (Dalam 1 kontrak Kerja Konstruksi)
Share:

0 Komentar