Opini

Pandemi Sebagai Momentum Perbaikan Pengelolaan Limbah Medis di Indonesia

Pengelolaan limbah medis di infonesia perlu diperbaiki, terutama sejak meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia

Kasus pertama Coronavirus Disease (Covid-19) di Indonesia terjadi pada tanggal 2 Maret 2020. Data statistik terus merekam kenaikan jumlah kasus seiring berjalannya waktu, termasuk jumlah angka kasus positif-sembuh-meninggal. Namun ada hal yang terabaikan dari perhatian kita yaitu jumlah limbah medis selama masa Covid. 

pengelolaan limbah medis

Jumlah limbah medis meningkat seiring dengan pertambahan kasus penderita Covid di Indonesia. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa besar timbulan limbah B3 medis di beberapa negara mengalami peningkatan selama terjadi covid Limbah medis di Provinsi Hubei, Tiongkok meningkat dari 40 ton/hari menjadi 240 ton/hari (Shi & Zheng, 2020).

Limbah medis kebanyakan berasal dari RS rujukan Covid, fasilitas khusus yang digunakan untuk pasien terkait Covid-19 (misal wisma atlet), fasyankes, rumah tangga serta fasilitas umum lainnya. Bentuk sampah medis yang dihasilkan antara lain masker sekali pakai dan face shield. 

Limbah medis yang dihasilkan Indonesia per hari sebanyak 294,66 ton/hari, angka ini berasal dari jumlah rumah sakit, puskesmas, dan klinik yaitu berturut turut sebanyak 2.889 Rumah Sakit, 10.062 puskesmas, serta 7.641 klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya (Nurali, 2020).

Pengelohan limbah medis di indonesia 

Menurut data Kementrian Lingkungan Hidup kapasitas pengolahan limbah medis fasyankes seluruh Indonesia baru mencapai 70,21 ton / hari. Ditambah juga dengan kapasitas jasa pengolahan limbah dari pihak ketiga yang mencapai 244,08 ton/hari (Soemiarno, 2020). 

Limbah yang tidak terolah dapat menjadi borok dikala pandemi. Masalah timbunan limbah medis terjadi di setiap daerah di Indonesia. Tak terkecuali di TPST Bantar Gebang.

Berdasarkan temuan peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pada saat pandemi, laporan limbah medis terbanyak berada di sekitar TPA Cipeucang di Tangerang Selatan, Banten serta TPA Sumur Batu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu limbah medis juga banyak ditemukan mengalir menuju Teluk Jakarta.

Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi masyarakat. Terutama masyarakat yang bekerja sebagai petugas pengolahan sampah dan yang tinggal di sekitar TPS.

Risiko dari limbah medis

Limbah medis memiliki resiko tinggi, terutama di masa pandemi. Apabila limbah medis bercampur dengan limbah domestik dan tidak segera ditangani sesuai panduan yang benar menyebabkan limbah semakin infeksius dan makin berbahaya bagi kesehatan.

Masalahnya di Indonesia belum ada sistem pemilahan sampah medis ketika sudah bercampur dengan sampah domestik. Pengolahan limbah yang tidak maksimal dapat berpotensi menimbulkan cluster covid baru di masyarakat.

Proses pengolahan limbah sangat panjang. Mulai dari pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan akhir di TPA. Sebenarnya penanganan limbah medis tidak bisa disamakan dengan penanganan limbah domestik.

Limbah medis memerlukan wadah khusus yang tertutup dan terpisah dengan  jenis limbah lainnya. Indonesia menggolongkan limbah medis sebagai limbah B3 yang penanganann diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.  

Menurut lampiran PP No 101 Tahun 2014, limbah medis dari fasyankes bekas penangan COVID-19 harus dilakukan penanganan berupa melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan.

Selanjutnya menurut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SE.2/MENLHK/PSLB3.3/3/2020, setelah penyimpanan kemudian limbah diolah  menggunakan fasilitas incenerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau dengan autoclave yang dilengkapi dengan pencacah/shredder.

Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave harus dikemas dan diberi simbol “beracun”.Selanjutnya label limbah B3 yang tersimpan di tempat penyimpanan sementara dapat diserahkan kepada pengelola limbah B3 (Nurali, 2020).

Perlu melakukan proses insinerasi untuk menangani limbah medis

Limbah medis perlu penanganan serius oleh pemerintah. Karena jumlahnya semakin banyak dan masih sedikit instansi yang memiliki izin untuk mengolah limbahnya sendiri. Sehingga gap antara kapasitas pengolahan dan timbulan limbah semakin besar.

Hasil penelitian membuktikan bahwa virus covid dapat bertahan pada suhu dan kelembapan tertentu. Selain itu butuh beberapa hari bagi virus agar tidak aktif dan menulari manusia. Hal ini bergantung pada jenis media dimana virus ini hidup. Namun masalah ini dapat diatasi dengan penggunaan desinfektan standar seperti penggunaan sabun ataupun menggunakan cairan desinfektan lain seperti alkohol (Chin, dkk, 2020).

Limbah medis yang akan diolah bersamaan dengan limbah domestik harus di desinfeksi terlebih dahulu sebelum masuk ke TPA. Selain menggunakan desinfektan, pengolahan limbah medis dapat dilakukan dengan incerator.

Keuntungan dari proses insinerasi adalah dapat mengurangi volume limbah, namun pengerjaannya memerlukan biaya tinggi dan timbulnya asap serta risiko polusi (Irvine, 2012). Selama proses insenerasi volume sampah dapat berkurang hingga 400 kali lipat (Rutberg, 2002).

Menurut penelitian yang dilakukan Peng Jie dkk (2020) menyatakan limbah medis terkait COVID-19 harus dilakukan insinerasi pada suhu tinggi. Hal ini karena insinerasi adalah cara paling ampuhdan efektif untuk membunuh bakteri patogen infeksius dan dapat digunakan untuk berbagai jenis bakter dan virus menular (Peng, 2020).

Bagi fasilitas kesehatan yang tidak memiliki alat incenerator limbah medis juga dapat diolah menggunakan metode sanitary landfill setelah limbah melalui proses perebusan atau pengukusan (Peng, 2020).

Proses sanitary landfill adalah penimbunan limbah didalam tanah menggunakan lapisan geotextile. Proses ini dinilai lebih murah dan tidak menimbulkan polusi udara dibandingkan metode insenerasi, namun sanitary langdfill membutuhkan lahan yang lebih luas.

Pengolahan limbah secara mandiri oleh instansi lebih dianjurkan daripada menggunakan pihak ketiga. Terutama untuk rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya yang bertempat di luar Pulau Jawa.

Jarak yang jauh dari fasilitas kesehatan ke tempat pembuangan akhir limbah medis dapat meningkatkan risiko pembuangan ilegal, kontaminasi silang dan penularan penyakit karena meningkatnya kemungkinan kecelakaan atau kesalahan manusia selama waktu pengangkutan yang diperpanjang (WHO,2020).

Untuk mengangkut limbah B3 medis padat ke TPS Limbah B3 harus dilakukan dengan menggunakan alat transportasi khusus limbah infeksius dan petugas menggunakan APD. Pada kendaraan dan wadah limbah perlu juga untuk diberi label dan simbol khusus limbah infeksius.

Setelah selesai digunakan, wadah harus didisinfeksi dengan disinfektan seperti klorin 0,5%, lysol, karbol, dan lain-lain. Sedangkan limbah B3 medis padat dilakukan disinfeksi menggunakan disinfektan berbasis klorin konsentrasi 0,5% bila akan diangkut ke tempat pengolahan.

Untuk limbah yang tidak dapat diolah secara langsung di TPS, perlu disimpan pada freezer/cold-storage dengan suhunya di bawah 0°C di dalam TPS. Namun hal ini tidak dianjurkan, sebisa mungkin limbah harus segera diolah.

Selain meminimalisir penumpukan limbah, hal ini juga bisa menekan biaya operasional untuk penyimpanan. Kemudian limbah B3 medis diolah menggunakan insinerator/autoclave/gelombang mikro.

Dalam pengawasan limbak, KLHK merekomendasikan fasilitas kesehatan mendapat pengawasan dibawah Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten. Untuk fasyankes yang menggunakan incenerator/autoclave/gelombang mikro, residu harus dikemas dalam wadah yang kuat dan dikubur sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015.

Sedangkan untuk fasyankes yang tidak memiliki peralatan tersebut dapat langsung melakukan penguburan tetapi harus didahului dengan proses desinfeksi menggunakan disinfektan berbasis klor 0,5% dan proses penghancuran agar limbah medis tidak jatuh ke tangan oknum nakal.

DAFTAR PUSTAKA

Chin, A., dkk. (2020). Stability of SARSCoV-2 in Different Environmental Conditions. Lancet Microbe. Available from: https://doi.org/10.1016/S2666- 5247(20)30003-3, [Accessed 12th July 2021]

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2020). Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Nurali, I. (2020). Pedoman Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat Dan Puskesmas Yang Menangani Pasien Covid-19. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI, pp.1-12.

Pemerintah Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. Peng J, Wu X, Wang R, Li C, Zhang Q, Wei D. (2020) Medical Waste Management Practice During The 2019-2020 Novel Coronavirus Pandemic : Experience In a General Hospital. Am J Infect Control. 2020;8:918– 21.

Rutberg P, Bratsev AN, Safronov AA, Surov A, Schegolev V V. (2002) The Technology And Execution of Plasmachemical Disinfection of Hazardous Medical Waste. Plasma Sci IEEE Trans. 2002 Sep 1;30:1445–8.

Shareefdeen ZM. (2012) Medical Waste Management and Control. J Environ Prot. 2012;3.

Shi, J. and W. Zheng. (2020) Coronavirus: China Struggling to Deal with Mountains of
Medical Waste Created by Epidemic. Available from: https://www.scmp.com/news/china/society/article/3065049/coronavirus-china-struggling-deal-mountain-medical-waste-created [Accessed 12th July 2021]

WHO. (2020) Safe Waste Management During COVID-19 Response. Available from: https://www.who.int/indonesia/news/detail/2 1-07-2020-safe-waste-management-duringcovid-19-response. [Accessed 12th Julyy 2021]

Share:

0 Komentar

Artikel Terkait